Artikel
Sosialisasi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Desa Bojongmalaka
Bojongmalaka,(29/01/2026) - Pemerintah Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai kewajiban perpajakan, khususnya terkait PBB-P2, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban pajak.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, disampaikan informasi mengenai fungsi dan manfaat PBB-P2 bagi pembangunan daerah, tata cara pembayaran, batas waktu pelunasan, serta penjelasan terkait data objek dan subjek pajak yang tercantum dalam SPPT. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan mendapatkan penjelasan langsung terkait permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam pembayaran PBB-P2.
Melalui kegiatan sosialisasi SPPT PBB-P2 ini, diharapkan masyarakat Desa Bojongmalaka dapat memahami pentingnya peran pajak dalam mendukung pembangunan desa dan daerah. Pemerintah Desa Bojongmalaka mengajak seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban PBB-P2 tepat waktu sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan, demi terwujudnya pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.